Your search results

Memahami Peraturan Reklame Baru di Indonesia

Posted by lokasibillboard.com on February 11, 2025
0

Reklame atau iklan luar ruang merupakan salah satu strategi pemasaran yang efektif untuk meningkatkan visibilitas bisnis. Namun, pemasangan reklame tidak bisa sembarangan karena ada regulasi yang mengatur lokasi, ukuran, dan izin yang harus dipenuhi.

Di Indonesia, pemerintah secara berkala memperbarui peraturan reklame untuk menyesuaikan dengan perkembangan kota, estetika, serta keselamatan publik. Dalam artikel ini, kita akan membahas peraturan reklame terbaru, izin yang diperlukan, serta dampaknya bagi pelaku bisnis dan industri periklanan.

1. Apa Itu Reklame dan Mengapa Peraturannya Penting?

Reklame adalah segala bentuk media komunikasi visual yang dipasang di tempat umum untuk tujuan komersial, sosial, atau pemerintah. Bentuk reklame bisa berupa billboard, videotron, spanduk, baliho, hingga neon box.

Pemerintah mengatur reklame dengan tujuan:

✅ Menjaga ketertiban kota dan estetika lingkungan
✅ Mencegah pemasangan reklame ilegal yang berisiko bagi keselamatan
✅ Mengatur pajak reklame sebagai sumber pendapatan daerah
✅ Menjaga hak-hak pejalan kaki dan pengguna jalan dari gangguan visual yang berlebihan

2. Regulasi Umum Tentang Reklame di Indonesia

Di Indonesia, peraturan reklame diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan daerah. Beberapa regulasi utama yang mengatur reklame adalah:

a. Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU No. 28 Tahun 2009)

UU ini mengatur bahwa pemasangan reklame harus dikenakan pajak daerah. Besarnya pajak reklame ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan jenis dan lokasi pemasangan.

b. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang

Peraturan ini menegaskan bahwa pemasangan reklame harus mempertimbangkan aspek tata ruang kota, tidak boleh mengganggu fungsi jalan, dan harus sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

c. Peraturan Daerah (Perda) Setiap Kota

Setiap daerah memiliki perda tersendiri terkait pemasangan reklame. Misalnya:

  • Jakarta memiliki Perda No. 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame
  • Bandung memiliki Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame
  • Surabaya memiliki Perda No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame

Oleh karena itu, sebelum memasang reklame, pengiklan harus memeriksa aturan yang berlaku di daerahnya masing-masing.

3. Izin yang Diperlukan untuk Pemasangan Reklame

Pemasangan reklame memerlukan izin resmi dari pemerintah daerah. Berikut beberapa jenis izin yang umumnya diperlukan:

a. Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR)

IPR adalah izin utama yang wajib dimiliki sebelum memasang reklame. Izin ini dikeluarkan oleh dinas terkait di masing-masing daerah, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

b. Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR)

Jika reklame berbentuk billboard atau videotron yang memerlukan konstruksi permanen, maka harus memiliki IMBR yang sesuai dengan standar keselamatan bangunan.

c. Surat Izin Prinsip Lokasi (SIPL)

SIPL dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa lokasi pemasangan reklame tidak melanggar aturan tata kota dan tidak mengganggu fasilitas umum.

d. Pajak Reklame

Setelah mendapatkan izin, pengiklan harus membayar pajak reklame kepada pemerintah daerah. Pajak ini dihitung berdasarkan luas reklame, lokasi pemasangan, dan durasi pemasangan.

4. Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan Reklame

Pemerintah menetapkan beberapa lokasi yang tidak boleh digunakan untuk pemasangan reklame demi menjaga estetika dan keselamatan publik. Beberapa area terlarang antara lain:

Tepi jalan protokol yang berisiko mengganggu lalu lintas
Dekat dengan lampu lalu lintas dan rambu lalu lintas
Di area hijau atau taman kota
Di trotoar yang mengganggu pejalan kaki
Dekat dengan fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah

Jika reklame dipasang di lokasi terlarang, pemerintah berhak mencabut izin dan membongkar reklame tersebut.

5. Jenis-Jenis Reklame yang Diatur oleh Pemerintah

Reklame bisa dibedakan menjadi beberapa kategori berdasarkan bentuk dan medianya. Berikut beberapa jenis reklame yang sering ditemukan di Indonesia:

  • Billboard → Reklame besar yang dipasang di jalan utama
  • Videotron → Reklame digital dengan layar LED
  • Spanduk dan Baliho → Reklame berbahan kain atau vinyl yang bersifat sementara
  • Reklame Transit → Iklan yang dipasang di kendaraan umum seperti bus dan taksi
  • Neon Box → Reklame bercahaya yang biasanya dipasang di toko atau gedung

Setiap jenis reklame memiliki aturan spesifik terkait ukuran, lokasi pemasangan, dan biaya pajak.

6. Sanksi bagi Pelanggar Peraturan Reklame

Jika ada reklame yang melanggar aturan, pemerintah berhak memberikan sanksi kepada pemilik reklame. Sanksi yang dapat diberikan antara lain:

🚨 Peringatan tertulis → Jika reklame tidak memiliki izin, pemilik diberikan waktu untuk mengurus perizinan
🚨 Denda administrasi → Jika pajak reklame tidak dibayarkan tepat waktu
🚨 Pencabutan izin reklame → Jika reklame dipasang di lokasi terlarang
🚨 Pembongkaran reklame secara paksa → Jika reklame ilegal dan berpotensi membahayakan masyarakat

Pemerintah daerah rutin melakukan razia reklame ilegal untuk memastikan aturan dipatuhi oleh semua pengiklan.

Peraturan reklame di Indonesia bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang tertata rapi, aman, dan estetis. Setiap pelaku bisnis yang ingin memasang reklame harus memahami regulasi yang berlaku, mengurus izin yang dibutuhkan, serta memastikan bahwa reklamenya tidak melanggar aturan.

Jika kamu membutuhkan solusi reklame yang legal dan efektif, CRS Advertising siap membantu dalam pembuatan dan pemasangan reklame sesuai regulasi!

Hubungi CRS Advertising sekarang untuk konsultasi lebih lanjut tentang strategi iklan luar ruang yang sesuai dengan aturan terbaru di Indonesia!

Leave a Reply

Your email address will not be published.

  • Advanced Search

Compare Listings